Selasa, 09 September 2025
Beranda / /

  • Dua Pria Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk 82 dan 77 Kali
    Polkum | 6 bulan lalu
    Dua Pria Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk 82 dan 77 Kali

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua pria terlibat hubungan sesama jenis (liwath) di Banda Aceh menjalani eksekusi cambuk masing-masing 82 dan 77 kali pada Kamis (27/2/2025). Hukuman ini dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh setelah keduanya terbukti melanggar Qanun Jinayat Aceh. Eksekusi digelar di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) di bawah pengawasan ketat aparat dan disaksikan puluhan warga.

pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka